Kita mendapatkan kabar penting dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang pada Jumat, 5 April 2024, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024. SE ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dan terpercaya.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan, “Terbitnya SE ini adalah upaya kami dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang, yang mendukung pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan. Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini.”
SE ini juga menegaskan kembali kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Kebijakan ini memastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam ekosistem aset kripto telah mematuhi pedoman yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan transparansi pasar.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menambahkan, “Kami, sebagai badan pengawas dengan tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, berkomitmen dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang sehat dan transparan. SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait dengan pedoman yang ada.”
Di tengah transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyatakan, “Kita berada pada tahun transisi yang penting. Kami berprinsip bahwa peralihan kewenangan ini harus berjalan dengan baik, seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh. Untuk mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, semua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto harus segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto.”
Olvy menutup dengan mengingatkan bahwa semua kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya untuk memastikan industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik, terutama menghadapi prediksi adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini.
Ini adalah waktu yang menarik bagi industri aset kripto di Indonesia, dan kita berharap ini akan membawa lebih banyak kejelasan dan keamanan bagi para investor dan pelaku usaha di sektor ini.