Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa kurangnya literasi keuangan adalah faktor utama banyaknya masyarakat yang terjerat dalam pinjol ilegal.
Menurut OJK, selain kurangnya pengetahuan keuangan, faktor lain yang memperparah masalah ini adalah kebutuhan mendesak yang ditunjang oleh proses pinjaman yang mudah dan cepat cair yang ditawarkan oleh pinjol ilegal. Halimatus Sa’diyah, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, mengingatkan bahwa banyak pengguna pinjol ilegal yang tidak menyadari profil risiko dari tempat mereka meminjam uang. Berdasarkan data OJK, sekitar 28 persen dari mereka bahkan tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Di sini, kami ingin berbagi beberapa langkah penting yang disarankan oleh OJK untuk membantu kita semua terhindar dari jeratan pinjol ilegal:
- Lunasi Utang Secara Bertanggung Jawab: Jika sudah terlanjur berutang, langkah pertama yang harus kita ambil adalah melunasi utang tersebut. Hindari mengambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama karena ini hanya akan membuat situasi keuangan kita semakin buruk.
- Laporkan Praktik Penagihan Tak Beretika: Jika kita mendapatkan penagihan yang tidak etis atau mendapatkan teror dari pinjol ilegal, segera lakukan pemblokiran nomor tersebut dan informasikan kepada semua kontak di ponsel kita agar mengabaikan pesan dari mereka.
Dengan mengikuti saran dari OJK ini, kita dapat lebih waspada dan mampu mengelola keuangan pribadi kita dengan lebih bijak. Mari kita bersama-sama meningkatkan literasi keuangan untuk mencegah masalah serupa di masa depan.