BI Checking Bertransformasi, Kini Anda Bisa Memeriksa Skor Kredit Secara Mandiri

BI Checking Bertransformasi, Kini Anda Bisa Memeriksa Skor Kredit Secara Mandiri

Kini, Anda memiliki kemampuan untuk memeriksa skor kredit Anda sendiri. Terdapat empat platform digital yang memungkinkan Anda untuk mengintip riwayat kredit Anda. Sebelumnya, layanan pengecekan skor kredit yang dikenal dengan BI Checking dari Bank Indonesia telah mengalami metamorfosis dan kini berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan ini kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Melalui platform ini, Anda dapat mengakses informasi riwayat kredit dari nasabah bank serta lembaga keuangan lainnya yang terdaftar dalam layanan Ideb atau Informasi Debitur. Anda dapat mengunjungi laman resmi di idebku.ojk.go.id untuk mengakses layanan ini.

Meskipun ada beberapa platform lain seperti IDScore.id, Cekaja.com, dan Skor Life yang sebelumnya menawarkan layanan serupa, namun OJK menegaskan bahwa kini BI Checking atau SLIK OJK hanya dapat diakses melalui situs web idebku.ojk.go.id.

Langkah-langkah Menggunakan idebku.ojk.go.id:

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih tombol pendaftaran.
  3. Isikan informasi yang dibutuhkan, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur hingga nomor identitas.
  4. Lengkapi data pribadi Anda, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor telepon.
  5. Tekan tombol Selanjutnya.
  6. Unggah foto identitas Anda, foto diri Anda dengan kartu identitas, serta foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  7. Setelah memastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar, centang pada keterangan yang menyatakan bahwa Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan.
  8. Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran Anda telah berhasil, dan nomor pendaftaran Anda akan ditampilkan. Anda bisa menyimpan nomor tersebut.
  9. Untuk mengetahui status permohonan Anda, tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran Anda.
  10. OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal 1 hari setelah permohonan diajukan.
Baca juga :  Mengantisipasi Risiko Pencucian Uang dalam Transaksi Kripto

Kriteria untuk Menggunakan BI Checking – SLIK OJK:

Syarat untuk Debitur Individu:

  • KTP bagi Warga Negara Indonesia.
  • Paspor untuk Warga Negara Asing.

Syarat untuk Debitur Entitas Bisnis:

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP entitas bisnis.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar awal.
  • Dokumen perubahan anggaran dasar terbaru yang menunjukkan perubahan dalam struktur kepengurusan entitas bisnis.

Syarat untuk Debitur yang Telah Meninggal:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • Dokumen resmi yang menyatakan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan dengan almarhum/almarhumah.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.