Amankah foto KTP untuk pinjam uang di pinjol?

Amankah foto KTP untuk pinjam uang di pinjolData pribadi berbentuk foto atau nomor KTP masih menjadi satu diantara syarat khusus pada proses pinjam uang lewat fintech peer to peer lending (financial technology P2P lending), atau umumnya dimaksud pinjaman online (pinjol). Permasalahannya, data personal berbentuk KTP seringkali disalahpergunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan cyber, seperti pinjaman online (pinjol) fiktif sampai pembobolan rekening pribadi. Lalu, sebetulnya apa aman memberikan data pribadi ke financial technology P2P lending?

Direktur Cybersecurity BDO in Indonesia M Novel Ariyadi menerangkan, dengan diuploadnya data personal ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pelaksana financial technology, maka pribadi itu sudah memberi ijin ke penyelenggara untuk simpan data tersebut. Sebagai jawaban atas kepercayaan pribadi itu, Novel mengutamakan, PSE harus bertanggung-jawab dan kompeten dalam jaga data personal itu. “Artinya, ketika mengumpulkan data pribadi dia harus bertanggungjawab dan memiliki kompetensi, memegang data pribadi pengguna,” kata Novel dalam dialog virtual, Kamis (4/11/2021).

 

Pinjam uang ke Pinjol dengan mengirim data KTP

Novel yang merupakan Co-Founder Indonesia Cyber Security Forum mengatakan, PSE harus patuhi standard dan ketetapan yang berjalan berkaitan industri keamanan cyber. Tetapi, dikarenakan warga atau customer tidak dapat ketahui langsung kepatuhan itu, maka dibutuhkan pemantauan yang ketat dari pemerintahan sebagai regulator.

“Di sini gunanya pemerintah melakukan audit kepatuhan. Seberapa jauh PSE bertanggungjawab terhadap data pribadi yang dikelolanya,” tutur ia. Menurut Novel, jika PSE bisa jalankan prosedur keamanan penyimpanan data secara baik, dibarengi dengan pemantauan yang ketat oleh pemerintah, data personal warga atau customer dapat terbangun secara baik. “Sepanjang kedisiplinan dan tanggung jawab dikelola dengan baik oleh PSE, (data pribadi masyarakat) aman-aman saja,” katanya. Sementara itu CIO Investree sekaligus Deputy Secretary General Asosiasi Financial technology Indonesia Dickie Widjaja mengaku, kekuatan kebocoran data dapat terjadi di beberapa basis. Oleh karena itu, untuk meminimalkan potensi kejahatan itu, financial technology yang bergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia disarankan untuk lakukan kerja-sama dengan pihak ke-3 yang paling dipercaya dan bersertifikasi.

Baca juga :  5 Tips Aman Saat Melakukan Transaksi Digital Menggunakan Layanan Fintech

“Kita di asosiasi selalu mengingatkan kerja sama dengan yang sudah memiliki izin dan terbukti,” sebut Dickie.

 

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.