Pinjaman online ilegal masih jadi ancaman serius di dunia finansial digital. Praktiknya kerap merugikan banyak pihak, mulai dari cara penagihan yang tak manusiawi hingga penyalahgunaan data pribadi. Itulah kenapa berbagai upaya terus dilakukan untuk menertibkan dan mencegah penyebaran aplikasi pinjaman ilegal.
Salah satu langkah terbaru datang dari kolaborasi antara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Google melalui program Google Priority Flagger Program. Program ini dirancang untuk mempercepat proses pelaporan dan penghapusan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari Google Play Store.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella, menjelaskan bahwa inisiatif ini dimulai tahun lalu sebagai bagian dari komitmen untuk mengedukasi masyarakat digital agar bisa membedakan antara layanan pinjaman yang legal dan ilegal.
“Sepanjang 2024, di antara semua program, dan ini Google Priority Flagger Program, ini juga salah satu program yang diinisiasi oleh AFPI. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang itu ilegal, mana yang legal,” ujar Marcella dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/3/2025).
Dalam pelaksanaannya, Google menyambut baik program ini. Ketika ada laporan dari AFPI terkait aplikasi ilegal, Google langsung merespons dengan meminta penghapusan aplikasi yang terindikasi melanggar aturan.
“Google itu ternyata menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown,” lanjutnya.
Selama tiga bulan masa awal program ini, berdasarkan laporan dari akun Instagram resmi @afpiofficial, telah masuk 248 pengaduan terkait aplikasi pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 105 aplikasi berhasil dihapus dari Google Play Store karena terbukti melanggar aturan.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, khususnya di sektor keuangan digital yang semakin berkembang pesat.
Selain program penghapusan aplikasi, edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan. Mulai dari lingkungan kampus, pelaku UMKM, hingga kegiatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu program tahunan yang dijalankan adalah Fintech Lending Days, yang tahun lalu diadakan di Medan dan diikuti oleh para anggota AFPI.
“Biasanya kegiatannya apa? Mengedukasi dan juga mengunjungi UKM dan UMKM yang menjadi borrower dari AFPI. Kita mendengarkan dan juga mengedukasi bagaimana misalnya menjadi borrower yang baik, kemudian menjadi borrower yang bijak, bisa memilih mana yang ilegal dan tidak ilegal,” jelas Marcella.
Melihat besarnya potensi ancaman dari pinjol ilegal, langkah-langkah seperti ini patut diapresiasi dan didukung. Kita semua punya peran untuk tetap waspada dan memastikan hanya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan diawasi oleh otoritas terkait. Jika menemukan aplikasi yang mencurigakan, ada baiknya langsung dilaporkan ke kanal resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan begitu, keamanan digital bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tapi jadi gerakan bersama.