Belakangan ini banyak yang mengeluhkan rekening bank mereka diblokir secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Pemblokiran ini ternyata dilakukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai langkah untuk memutus aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online dan tindak pidana lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemblokiran tersebut umumnya menyasar rekening dengan status dormant—yakni rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik tunai, setor tunai, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 sampai 6 bulan. Hal ini disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” jelas Dian, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/5/2025).
Dian juga menambahkan bahwa bank memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan jika ada permintaan dari otoritas yang berwenang. Meski begitu, nasabah tetap memiliki hak atas dana mereka.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.
PPATK sendiri mengungkap bahwa sepanjang tahun lalu ditemukan puluhan ribu rekening yang digunakan untuk jual beli akun dan transaksi judi online. Selain itu, banyak juga rekening milik pihak lain yang dimanfaatkan untuk menampung dana dari aktivitas ilegal seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Langkah pemblokiran massal ini turut berdampak pada beberapa figur publik. Andrew Darwis, pendiri forum KasKus, dan ilustrator Asmara Wreksono menjadi dua nama yang mengaku rekeningnya ikut diblokir, memicu kebingungan di media sosial.
Kami mengimbau kamu untuk lebih waspada terhadap penggunaan rekening, tidak meminjamkan rekening kepada siapa pun, dan rutin memantau aktivitasnya. Jika rekening tidak digunakan dalam waktu lama, sebaiknya segera diaktivasi kembali sesuai prosedur bank.
Bila kamu mengalami pemblokiran dan merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun, segera hubungi pihak bank dan ikuti prosedur resmi untuk pembukaan blokir. Jangan panik, tetap tenang, dan pastikan semua dokumen pendukung tersedia dengan lengkap.