Waspada Tren Penipuan Baru yang Menyamar sebagai Entitas Resmi

Waspada Tren Penipuan Baru yang Menyamar sebagai Entitas Resmi

Kita tengah menghadapi gelombang baru modus penipuan yang mengancam keamanan rekening kita. Awal tahun 2024 ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas Pasti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menerima banyak laporan mengenai penyalahgunaan nama situs dan sosial media oleh entitas yang tidak memiliki izin. Lebih dari 100 situs dan akun sosial media telah dilaporkan dan diusulkan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Di tengah kondisi ini, kita semua diimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal, terutama melalui media sosial seperti Telegram. Jokowi sendiri telah mengingatkan kita tentang risiko pencucian uang dalam transaksi kripto, dan bos OJK menegaskan komitmennya untuk menghadapi tantangan ini.

Dalam menghadapi tawaran yang mencurigakan, ada dua hal penting yang harus kita perhatikan: Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin resmi dari lembaga pengawas yang relevan. Logis berarti menilai apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Selama periode Februari hingga Maret 2024, Satgas Pasti OJK telah memblokir 537 pinjaman online ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan tanpa izin. Dari 17 entitas tersebut, 13 di antaranya menawarkan investasi tanpa izin, dua entitas terlibat dalam perdagangan kripto tanpa izin, satu melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu lagi terlibat dalam penipuan dengan modus kerja paruh waktu.

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Hal ini mencakup 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh karena itu, kita semua harus berhati-hati, waspada, dan menghindari menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi yang tidak resmi, karena hal ini berpotensi merugikan kita, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi kita. Mari kita lindungi keamanan finansial dan data pribadi kita dengan tetap berinformasi dan waspada terhadap modus penipuan yang kian berkembang.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan