Waspada Modus Sindikat Judi Online: Perusahaan Fiktif dan Media Sosial Jadi Alat

Polda Jawa Timur baru-baru ini mengungkap praktik kejahatan siber berupa sindikat judi online jaringan internasional yang sangat terorganisir. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan media sosial untuk promosi hingga memanfaatkan perusahaan fiktif sebagai kedok pencucian uang.

Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan bahwa para tersangka memiliki metode yang canggih dalam menjalankan operasi mereka. “Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online, sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis,” ujar Charles, Kamis (12/12/2024).

Dalam pengungkapan ini, ada enam tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Dua orang tersangka utama, MAS dan MWF, berperan sebagai admin media sosial yang mempromosikan 15 situs judi online. Menariknya, mereka menggunakan akun Instagram seperti @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi untuk menarik perhatian publik.

Modus Pencucian Uang

Dana hasil perjudian ditampung di rekening-rekening bank khusus yang dibuat oleh jaringan ini. Selanjutnya, uang tersebut dikirim ke rekening perusahaan fiktif yang dikendalikan oleh dua tersangka lainnya, EC dan ES, di Jakarta. Total ada 375 kartu ATM dan buku tabungan yang berhasil disita oleh pihak kepolisian. Perusahaan tersebut memang terdaftar secara legal, tetapi tidak memiliki aktivitas usaha nyata.

“Kami menemukan perusahaan ini hanya menjadi kedok untuk menyamarkan dana hasil kejahatan. Dana yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke luar negeri,” tambah Charles.

Beberapa negara tujuan aliran dana ini antara lain Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. Menurut Charles, langkah ini sengaja dilakukan untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

Nilai Transaksi Fantastis

Dalam kurun waktu empat bulan, sindikat ini berhasil memutar uang hingga Rp 1,4 triliun. Proses transaksi dilakukan dengan sangat rapi menggunakan 185 key token bank untuk memudahkan perpindahan dana.

Charles juga mengungkap bahwa operator utama sindikat ini berbasis di Kamboja dan Filipina. Dua pelaku yang berperan sebagai operator, RY dan SW, kini masuk dalam daftar buronan (DPO).

Strategi Promosi: Penyanyi Dangdut Dijadikan Alat

Yang cukup mencengangkan, sindikat ini menggunakan strategi promosi yang melibatkan seorang penyanyi dangdut. Penyanyi tersebut direkam dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial. Di dalam video tersebut terdapat tautan yang mengarahkan ke situs judi online. Meski demikian, penyanyi dangdut ini hanya ditetapkan sebagai saksi.

“Kami mendapati jaringan ini memanfaatkan popularitas seorang penyanyi dangdut untuk menarik korban. Video mereka gunakan sebagai sarana promosi, lengkap dengan tautan situs judi online di setiap postingannya,” jelas Charles.

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti mencapai 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan siber memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap individu tetapi juga perekonomian negara,” tutup Charles.

Pelajaran yang Bisa Kita Petik

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan kita terhadap konten yang kita lihat di media sosial. Promosi situs judi online bisa saja menyamar dalam berbagai bentuk, termasuk konten hiburan seperti video musik. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming promosi di media sosial yang mencurigakan.

Selain itu, pencucian uang dengan modus perusahaan fiktif semakin mengingatkan kita untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan. Dengan keterlibatan jaringan internasional seperti ini, kejahatan siber semakin sulit dideteksi jika kita tidak memiliki kewaspadaan bersama.

Mari kita jadikan kasus ini sebagai pengingat untuk selalu waspada dan cerdas dalam menyaring informasi serta ajakan yang kita terima di dunia digital.

💬 Aduan Pelanggan


Kami juga menyediakan layanan aduan pelanggan melalui e-mail. Jika kalian menemukan adanya penyalahgunaan layanan LinkQu, silakan hubungi:

Dukungan dan partisipasi kalian sangat penting untuk menjaga integritas ekosistem digital yang kita bangun bersama.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Terkait

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan