Kami ingin mengajak kalian semua untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi penipuan pinjaman online ilegal yang semakin marak. Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengungkapkan penemuan mereka tentang 654 entitas pinjaman online ilegal, 41 penawaran pinjaman pribadi yang meragukan, dan 129 tawaran investasi ilegal selama periode April hingga Mei 2024.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis pada tanggal 11 Juni 2024, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memblokir aktivitas-aktivitas ilegal tersebut. Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, total 9.888 entitas keuangan ilegal telah dihentikan oleh Satgas, termasuk 1.366 entitas investasi ilegal dan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
Salah satu modus penipuan baru yang ditemukan oleh Satgas PASTI adalah modus “salah transfer”. Dalam modus ini, korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman. Berikut beberapa tips yang kami sarankan jika kalian menghadapi situasi seperti ini:
- Jangan Gunakan Dana Tersebut: Jangan tergoda untuk menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu. Juga, jangan melakukan transfer balik ke nomor rekening yang mereka berikan.
- Laporkan ke Bank: Segera laporkan ke bank terkait untuk pemblokiran dana yang masuk secara tidak jelas.
- Jangan Panik: Jika dihubungi atau diteror oleh oknum pinjol, informasikan bahwa kamu tidak menggunakan dana tersebut dan tidak memiliki kewajiban terhadap mereka.
- Blokir Kontak: Jangan ragu untuk memblokir nomor telepon atau WhatsApp dari oknum yang mencurigakan.
- Laporkan ke Satgas PASTI: Kumpulkan bukti seperti capture WA, nomor HP, dan nomor rekening, kemudian laporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected].
Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang menawarkan imbal hasil tinggi. Jika menemukan tawaran yang mencurigakan, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157 atau melalui email [email protected].
Mari kita bersama-sama berpartisipasi dalam mencegah penipuan ini agar tidak semakin merugikan lebih banyak orang.