Puluhan Gadai Ilegal dan Ratusan Pedagang Kripto Tanpa Izin Disetop OJK, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Puluhan Gadai Ilegal dan Ratusan Pedagang Kripto Tanpa Izin Disetop OJK, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Satgas Pasti OJK menghentikan kegiatan usaha puluhan entitas gadai swasta ilegal sepanjang April–Mei 2026. Target penindakan: pelaku usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi.

Di jalur lain, ratusan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal juga disetop sejak awal tahun sampai Mei. PAKD di sini merujuk ke penyedia aset kripto yang beroperasi tanpa izin.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi.

Dasar hukumnya dua jalur berbeda. Pelaku usaha pergadaian wajib punya izin operasional resmi berdasarkan regulasi yang berlaku. Sementara PAKD merujuk ke aturan bahwa daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan harus ditetapkan lebih dulu oleh Bursa Kripto. Kalau sebuah platform kripto menjual aset di luar daftar itu, atau menjual tanpa izin usaha jelas, itu ilegal.

Kalau kamu pakai jasa gadai swasta, cek dulu izin usahanya. Gadai resmi terdaftar di OJK dan bisa diverifikasi lewat kanal resmi, bukan cuma lewat testimoni atau rating aplikasi.

Kalau kamu trading aset kripto, cek apakah aset itu ada di daftar resmi Bursa Kripto. Aset di luar daftar itu berarti diperdagangkan tanpa payung hukum yang jelas, dan kalau terjadi masalah, posisi kamu sebagai konsumen lemah secara hukum.

Di luar dua sektor itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menangani laporan pengaduan masyarakat dalam jumlah besar. Lebih dari setengah juta rekening sudah diblokir untuk mencegah kerugian finansial meluas. Dana korban yang berhasil diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, sebagian sudah dikembalikan ke masyarakat.

Dua kanal pelaporan yang bisa kamu pakai: sipasti.ojk.go.id untuk laporan indikasi investasi ilegal atau penipuan transaksi keuangan, dan iasc.ojk.go.id khusus untuk korban penipuan transaksi yang butuh percepatan proses blokir rekening pelaku.

Kami di LinkQu mengimbau kalian untuk selalu waspada dan teliti sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama yang berkaitan dengan gadai swasta dan aset kripto. Pastikan kalian melakukan verifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan yang merugikan.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan