Peringatan! Eskalasi Kasus Pinjaman Online Ilegal Berpotensi Meningkat Menjelang Nataru

Peringatan! Eskalasi Kasus Pinjaman Online Ilegal Berpotensi Meningkat Menjelang Nataru

Ahli ekonomi memproyeksikan potensi eskalasi dalam kasus pinjaman online, yang dikenal sebagai pinjol ilegal, seiring mendekatnya perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Piter Abdullah dari Segara Institute memprediksi lonjakan ini terkait dengan peningkatan kebutuhan finansial masyarakat dalam periode tersebut.

“Terdapat indikasi peningkatan pinjol ilegal, seringkali ini terjadi ketika kebutuhan finansial masyarakat meningkat,” ungkap Piter di Menara BTPN, Jakarta, pada hari Selasa (5/12/2023).

Piter menekankan perlunya kehati-hatian bagi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman online, guna menghindari perangkap pinjol ilegal.

“Potensi peningkatan kasus pinjol ilegal mengharuskan masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari terperangkap dalam situasi pinjol ilegal,” jelasnya.

Di tengah prediksi peningkatan kasus pinjol ilegal, Piter mengamati bahwa transaksi pinjol legal di masyarakat kemungkinan akan mengalami peningkatan tahun ini, namun tidak seintensif pada momentum Lebaran.

“Dalam situasi peningkatan kebutuhan masyarakat, selalu ada pihak yang mencari peluang untuk mengambil keuntungan. Mereka mencari kesempatan dalam kondisi kebutuhan finansial yang mendesak,” paparnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, Satgas PASTI telah menangani 1.641 entitas keuangan ilegal, termasuk 18 kasus investasi ilegal dan 1.623 kasus pinjaman online ilegal.

Secara total, ada 9.380 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima, dengan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berpengetahuan mengenai risiko pinjol ilegal. Penting untuk melakukan penelitian dan memilih layanan pinjaman yang legal dan terpercaya, demi menghindari kerugian finansial dan masalah hukum. Edukasi diri sendiri merupakan langkah penting dalam mengantisipasi dan menghindari penipuan finansial.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan