Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah mengumumkan penerbitan dua regulasi yang berfungsi sebagai pilar pengukuhan bagi bank perekonomian rakyat (BPR) serta BPR syariah (BPRS). Regulasi-regulasi ini berorientasi pada penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, seraya juga memprioritaskan peningkatan kualitas aset BPR.
Aman Santosa, pemimpin di bidang Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi di OJK, menyampaikan bahwa kedua regulasi ini adalah wujud nyata dari implementasi mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ia juga menegaskan bahwa inisiatif ini bukan hanya bertujuan untuk memperkokoh tetapi juga untuk membawa kemajuan dalam sektor perbankan, khususnya pada BPR dan BPRS.
Regulasi yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 dan POJK Nomor 1 Tahun 2024, masing-masing mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta Kualitas Aset BPR. Aman menjelaskan bahwa POJK 28/2023 dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan BPR/BPRS, mencerminkan keragaman dan kompleksitas yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.
Lebih lanjut, POJK 28/2023 yang akan efektif pada 31 Desember 2023, dianggap sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan POJK Nomor 32/POJK.03/2019. Regulasi ini mencakup penyesuaian pengaturan mengenai status, durasi pengawasan BPR dan BPR syariah, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Sementara itu, POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk industri BPR yang sehat dan kompetitif, dengan fokus pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan aset. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.
Alasan di balik penerbitan POJK 1/2024 meliputi harmonisasi regulasi mengenai agunan dan kegiatan usaha yang diizinkan sesuai UU PPSK, penerapan standar akuntansi keuangan untuk entitas privat yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, evaluasi terhadap isu pemberian kredit pascapandemi Covid-19, dan penyelarasan dengan ketentuan terkini.
POJK 1/2024 membahas pengaturan yang lebih luas tentang aset produktif, termasuk penambahan aturan mengenai aset non produktif dan kualitas aset produktif. Regulasi ini juga mencakup aspek penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai, restrukturisasi kredit, properti yang tidak terpakai, agunan yang diambil alih, penghapusan buku, serta kebijakan dan prosedur perkreditan.
Sebagai penutup, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan terinformasi terkait perkembangan di sektor keuangan. Pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan kebijakan baru dapat membantu dalam mengambil keputusan yang bijaksana, khususnya dalam dunia perbankan dan investasi.