Resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)! Berikut ini adalah cara ampuh untuk mencegah tertipu oleh pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong yang perlu Anda ketahui:
Dalam sebuah webinar yang bertajuk ‘Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023’ yang diselenggarakan pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah, memberikan penekanan khusus kepada para pelaku UMKM untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dan pinjol.
“Selalu ingat tips 2L,” ujar Halimatus Sa’diyah. Tips ini meliputi dua aspek penting:
- Legalitas: Pastikan bahwa perusahaan yang menawarkan pinjol atau investasi memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas legalitasnya.
- Logis: Pertimbangkan tawaran tersebut apakah masuk akal atau tidak. Hindari janji-janji yang menggiurkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau klaim tanpa risiko, karena ini merupakan ciri dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Halimatus juga menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jerat investasi dan pinjol ilegal yang merugikan. Dikatakannya bahwa kerugian yang disebabkan oleh penipuan ini bisa sangat besar, mencapai Rp139 triliun dari tahun 2017 hingga 2023, sebuah jumlah yang setara dengan pembangunan infrastruktur yang signifikan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian terhadap segala bentuk penawaran investasi dan pinjaman online. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas asal-usulnya, selalu lakukan pengecekan dan pastikan semua informasi sebelum mengambil keputusan.
Ingat, selalu berhati-hati dan jangan sampai terjebak dalam janji manis yang pada akhirnya bisa membawa kerugian besar bagi Anda dan keluarga. Literasi keuangan adalah kunci untuk terhindar dari penipuan pinjol dan investasi bodong