OJK Tegas Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

Kami, sebagai bagian dari komunitas keuangan Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kestabilan ekonomi kita. Baru-baru ini, dalam sebuah langkah tegas dan strategis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Pemblokiran massif ini dilakukan setelah OJK menerima informasi detail dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh OJK pada hari Senin, Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan, “Dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan kami mengambil langkah pemberantasan judi online. OJK mendukung satuan tugas dan didukung penuh oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Beberapa langkah penting telah kami lakukan untuk menangani masalah judi online ini, termasuk memblokir 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kominfo serta meminta bank untuk menutup rekening dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama.”

Selain itu, OJK telah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi dan enhanced due diligence terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online. Langkah ini merupakan bagian dari usaha memasukkan daftar nasabah tersebut ke dalam Sistem Informasi Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Hal ini memungkinkan akses data tersebut secara luas, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik judi online yang meresahkan.

Kami juga memahami bahwa masalah asimetrik informasi masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, kami mengambil inisiatif edukatif sebagai upaya preventif. Kami meminta seluruh industri jasa keuangan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan melakukan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan.

Situasi perekonomian saat ini, terutama dalam sektor perbankan, juga dipengaruhi oleh peningkatan risiko kredit khususnya pada sektor UMKM pasca berakhirnya restrukturisasi Covid-19 dan dampak inflasi pangan. Namun, kami yakin bahwa langkah antisipatif telah diambil oleh bank dengan membentuk pencadangan yang memadai, termasuk penghapusan buku yang diperlukan.

Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat melindungi sektor keuangan dari risiko yang tidak diinginkan dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan stabil untuk kita semua.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan