OJK: Tanggung Jawab “Debt Collector” Ada di Tangan Perusahaan Jasa Keuangan

Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tindakan kolektor hutang atau “debt collector” harus menjadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan (PUJK) yang mempekerjakan mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah konferensi pers daring di Jakarta pada hari Senin. Pernyataannya merespons kasus “debt collector” yang memaksa mengambil kendaraan milik seorang selebritas dan memaki aparat kepolisian.

“Dalam hal perlindungan konsumen, isu perilaku “debt collector”, yang merupakan perilaku market conduct, adalah tanggung jawab PUJK itu sendiri,” kata Friderica dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK Edisi Februari.

Menurut Friderica, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, terutama dalam Pasal 7 dan 8.

“PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan oleh direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,” kata Friderica mengutip pasal dalam POJK tersebut.

Friderica juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan ke OJK terkait PUJK yang mempekerjakan “debt collector” yang menagih utang dengan cara yang tidak sah atau menggunakan kekerasan.

Sejalan dengan itu, masyarakat juga dapat melaporkan para “debt collector” tersebut ke kepolisian jika menerima perlakuan yang tidak menyenangkan seperti pemaksaan, perampasan, dan pelanggaran lainnya.

Meskipun demikian, Friderica menekankan bahwa masyarakat harus memenuhi kewajibannya terhadap PUJK jika sudah menyetujui kesepakatan kerja sama, termasuk dalam bentuk peminjaman dana.

“Namun, seperti yang kami sampaikan, OJK akan mempertimbangkan secara objektif dan mengingatkan konsumen untuk memahami kewajibannya juga, karena hal ini tidak hanya berhenti pada satu kasus saja. Jika konsumen tidak memenuhi kewajibannya, catatan kreditnya akan terpengaruh, dan ini akan mempersulit ke depannya,” kata Friderica.

Baca juga :  Prospek Saham BMRI dan Dinamika Pasar Saham Indonesia: Peluang dan Perhatian

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa kesal dengan tindakan kasar dari para penagih hutang (debt collector), seperti memaki dan memukul anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

“Darah saya mendidih ketika melihat anggota saya dihina. Tidak ada tempat untuk preman di Jakarta,” kata Fadil dalam sebuah unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti yang terlihat di Jakarta, Rabu.

Ia juga meminta kepada jajarannya agar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, sehingga ke depan dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3416649/ojk-debt-collector-jadi-tanggung-jawab-perusahaan-jasa-keuangan

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel