OJK Menyusun Ketentuan Spin-Off UUS untuk Penguatan Industri Jasa Keuangan Syariah dan Non-Bank

Spin-Off UUS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan spin-off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan bahwa kriteria dan syarat pemisahan UUS di sektor perbankan akan disesuaikan dengan strategi konsolidasi perbankan. Tujuannya adalah menciptakan Bank Umum Syariah yang kuat dan mengikuti prinsip syariah yang berkontribusi positif pada perekonomian. OJK juga menambahkan penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS sebagai upaya untuk penguatan kelembagaan.

Selain itu, OJK juga akan menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off untuk Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB seperti di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi mengenai indikator yang lebih jelas, dan terukur.

OJK mendorong agar proses spin-off UUS tidak hanya dilakukan dengan pertimbangan kewajiban regulasi, namun juga kesiapan UUS untuk tumbuh dan memberikan kontribusi optimal untuk pertumbuhan ekonomi nasional. OJK tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan untuk mendukung UUS agar dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat dan kuat.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan ketentuan soal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menata industri pengelolaan investasi, termasuk mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana. Investor juga dilindungi dengan baik saat pembubaran reksa dana.

OJK juga menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Ini termasuk aturan tentang batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Selain itu, OJK menyiapkan ketentuan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, seperti anggaran dasar, tata kelola, dan manajemen risiko.

Baca juga :  3 Kontak pengaduan yang wajib dihubungi korban pinjol ilegal

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1696632/uu-ppsk-ojk-buat-ketentuan-spin-off-unit-usaha-syariah/

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.