Kami ingin memberitahukan Anda tentang langkah penting yang baru saja diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia. Pada awal tahun ini, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Tujuan utama dari POJK 6/2024 adalah untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling. Ini juga dirancang untuk memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah atau yang melakukan transaksi short selling.
Berikut ini adalah inti dari pengaturan yang termuat dalam POJK 6/2024:
- Pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek, yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan likuiditas tambahan.
- Kewajiban bagi Bursa Efek untuk memonitor perusahaan efek yang memberikan pembiayaan tersebut.
- Persyaratan bagi nasabah yang dapat menerima pembiayaan ini, untuk memastikan bahwa hanya yang memenuhi kriteria yang dapat mengakses fasilitas ini.
- Perjanjian pokok dalam pembiayaan transaksi efek nasabah, untuk transparansi dan kejelasan bagi semua pihak.
- Persyaratan khusus mengenai efek yang dapat ditransaksikan, untuk menjaga integritas pasar.
- Mekanisme pembiayaan yang jelas, untuk memudahkan pengaturan dan pemantauan.
- Aturan khusus mengenai transaksi short selling oleh perusahaan efek, untuk mendukung strategi investasi yang beragam.
- Ketentuan sanksi jika ada pelanggaran, untuk menegakkan disiplin di pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, telah menyatakan bahwa salah satu perubahan dalam regulasi ini adalah penghapusan ‘uptick rule’. “Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule, sekarang kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus,” ujar Irvan.
Peraturan baru ini diharapkan dapat merespon kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional. Dengan adanya peraturan ini, kita di LinkQu berharap bisa memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda semua yang berkecimpung di pasar modal, agar dapat mengambil pelajaran dan berwaspada dalam mengelola risiko investasi.
Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan memberikan update yang relevan untuk Anda. Sebagai pengingat, POJK 6/2024 akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, sehingga masih ada waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.