OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penanganan Bank Bermasalah

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penanganan Bank Bermasalah

Di tengah dinamika ekonomi yang semakin tidak menentu, kami ingin membagikan kabar terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini, yang dikenal sebagai POJK 5/2024, dirancang untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank-bank yang mengalami permasalahan. Inisiatif ini adalah respons terhadap kebutuhan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berikut adalah empat poin utama dari POJK 5/2024 yang penting untuk kita ketahui:

  1. Pengkinian Mekanisme dan Koordinasi: Aturan baru ini memperbarui mekanisme dan koordinasi antar lembaga dalam menetapkan bank yang sistemik, yang esensial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan kita.
  2. Penetapan Status dan Tindakan Pengawasan: POJK ini menetapkan status dan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat untuk bank, memastikan bahwa setiap risiko dapat dikelola dengan lebih efektif.
  3. Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan): Setiap bank diharuskan memiliki rencana aksi pemulihan yang jelas, siap diimplementasikan jika mengalami kesulitan.
  4. Pendirian Bank Perantara: Sebagai bagian dari strategi resolusi, akan didirikan bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk membantu penanganan bank yang mengalami masalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan harapannya agar dengan regulasi ini, bank di Indonesia bisa lebih cepat mendeteksi dan menyelesaikan potensi masalah yang muncul. “Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui peraturan ini, yang berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, kita berharap industri perbankan Indonesia dapat beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah ini untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan pada sistem perbankan kita.

Baca juga :  Mengantisipasi Risiko Pencucian Uang dalam Transaksi Kripto

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.