Entitas pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini mengumumkan kebijakan revolusioner untuk arena fintech P2P lending, yang termanifestasi dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Kebijakan ini, yang tertanam dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2022, dibentuk sebagai pijakan fundamental dalam memperkaya ekosistem keuangan, bertujuan utama untuk memperluas akses pembiayaan dan membuka jendela peluang bagi komunitas serta pengusaha melalui inovasi teknologi informasi.
Evolusi Regulasi Fintech Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, menyatakan bahwa POJK No. 10/2022 ini disusun untuk meningkatkan perlindungan konsumen sambil mempercepat evolusi industri yang memberikan kontribusi. Regulasi ini menggantikan POJK 77/2016, yang telah ditarik, fokus pada perlindungan konsumen dan ekspansi industri menjadi lebih tajam.
Prasyarat Modal dan Kepemilikan Asing Kebijakan terkini menuntut syarat modal dasar untuk operator LPPBTI, dengan nilai minimal Rp25 miliar, melonjak drastis dari nilai sebelumnya yaitu Rp2,5 miliar. Aturan ini juga memasukkan prasyarat ekuitas minimal Rp12,5 miliar dan batas maksimum kepemilikan asing sebesar 85% dari modal disetor.
Transisi ke Basis Syariah Untuk operator konvensional yang bermaksud beralih ke basis syariah, mendapatkan persetujuan dari OJK adalah kewajiban. Hal ini berlaku pula bagi calon pemegang saham dominan, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.
Struktur Organisasi Operator Dalam susunan organisasinya, tiap operator diharuskan menempatkan minimal dua anggota direksi dan satu anggota dewan komisaris, dengan jumlah maksimal yang sebanding dengan anggota direksi. Operator juga harus membentuk unit audit internal yang dioperasikan oleh sedikitnya satu individu SDM.
Sistem dan Standar Pendanaan Untuk menjamin kelancaran proses pendanaan, operator harus mengadopsi sistem dan standar kualitas pendanaan yang sejajar dengan industri perbankan. Standar kualitas ini diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, mulai dari lancar hingga macet, berdasarkan interval keterlambatan pembayaran.
Implementasi Sistem Elektronik Operator diwajibkan untuk menerapkan sistem elektronik dalam operasional usahanya dan memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan serta pengendalian sistem tersebut. Mereka juga harus menyampaikan laporan transaksi pendanaan ke pusat data fintech lending OJK.