OJK Ambil Langkah Tegas: Pemblokiran Rekening Pelaku Judi Online dan Pemberantasan Keuangan Ilegal

OJK Ambil Langkah Tegas

Dalam upaya menjaga keamanan dan stabilitas keuangan di Indonesia, kami menyadari pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal dan judi online yang semakin marak. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan informasi yang relevan, kami ingin berbagi perkembangan terbaru mengenai tindakan tegas yang telah diambil oleh OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang rentan secara keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus. Kelompok ini meliputi perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat di wilayah terdekat, tertinggal, dan terluar (3T), serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Dalam menghadapi tantangan ini, kita harus waspada terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan judi online yang masih terjadi. Kelompok-kelompok masyarakat yang rentan ini membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Mahendra dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di JiExpo Kemayoran, Jakarta.

OJK telah melakukan berbagai terobosan untuk menangani masalah ini. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening lain yang dimiliki oleh konsumen yang sama, sebagai upaya untuk menghentikan praktik ini secara menyeluruh.

Tindakan tegas ini tidak hanya terbatas pada judi online. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, OJK telah menghentikan operasi 1.740 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 investasi ilegal. Sejak tahun 2017, total ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan, sebuah angka yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.

Ke depan, kami mendukung rencana OJK untuk membentuk Anti-Scam Centre (ASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. PUSAKA diharapkan dapat menangani kasus-kasus penipuan di sektor jasa keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca juga :  Panduan OJK: Mengenali dan Menghindari Jebakan Pinjol & Investasi Bodong

“Kami berharap PUSAKA akan menjadi solusi yang efektif dalam menangani berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan,” jelas Mahendra.

Melalui informasi ini, kami berharap kalian dapat lebih waspada dan memahami pentingnya langkah-langkah yang diambil untuk melindungi diri dari risiko keuangan yang merugikan.

💬 Aduan Pelanggan


Kami juga menyediakan layanan aduan pelanggan melalui e-mail. Jika kalian menemukan adanya penyalahgunaan layanan LinkQu, silakan hubungi:

Dukungan dan partisipasi kalian sangat penting untuk menjaga integritas ekosistem digital yang kita bangun bersama.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.