Logo LinkQU - Penyedia transfer uang terbaik di Indonesia

Disamping Binomo, Ini 7 Daftar Investasi Ilegal yang Dilarang OJK

Investasi Ilegal yang Dilarang OJK

Upaya pencegahan kian tumbuh suburnya aktivitas usaha investasi ilegal / investasi bodong yang terus dilakukan oleh pihak berwenang. Belakangan ini Satgas Waspada Investasi (SWI) hentikan tujuh kegiatan usaha tanpa ijin ini dan pihak yang lakukan duplikasi atau mengatasdirikan entitas yang berijin sehingga mempunyai potensi menimbulkan kerugian orang.

 

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan walau telah disetop aktivitasnya oleh OJK, SWI minta warga terus siaga pada penawaran-penawaran yang diberi.

 

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi ilegal,” kata Tongam dalam info resminya waktu lalu.

 

Secara detail, tujuh entitas yang diperhitungkan melakukan aktivitas usaha tanpa ijin tersebut terdiri dari 6 kegiatan Forex, Asset Crypto dan Robot Trading tanpa ijin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa ijin.

 

Ada satu entitas yang sudah dilakukan normalisasi yakni Luminesia.com karena sudah menunjukkan jika aktivitasnya bukan aktivitas investasi ilegal.

 

Seterusnya, SWI menghimbau ke warga supaya saat sebelum lakukan investasi untuk memahami beberapa hal seperti berikut:

 

  • Pastikan pihak yang menawarkan investasi itu mempunyai hal pemberian izin dari otoritas yang berotoritas sesuai kegiatan usaha yang dilakukan.
  • Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, mempunyai ijin dalam tawarkan produk investasi atau terdaftar sebagai partner pemasar.
  • Pastikan bila ada pencantuman simbol lembaga atau badan pemerintahan dalam media penawarannya sudah dilakukan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

 

Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:

 

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa ijin.
  2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan mekanisme penjualan langsung tanpa ijin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan mekanisme penjualan langsung tanpa ijin
  4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa ijin
  5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau asset kripto tanpa ijin
  6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan asset kripto tanpa ijin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan asset kripto tanpa ijin.
Baca juga :  LinkQu dan Maybank: Sinergi untuk Masa Depan Finansial

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.