Pinjaman online melalui layanan fintech P2P lending telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di kawasan Indonesia Timur, dengan nilai penyaluran yang mencapai Rp 10,81 triliun, tumbuh sebesar 23,46% secara tahunan pada periode Januari-Agustus 2023. Data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hampir semua provinsi di Indonesia Timur mengalami peningkatan dalam penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending, kecuali Gorontalo yang mengalami penurunan sebesar 3,13%, dengan total penyaluran Rp 701,87 miliar.
Di Pulau Sulawesi sendiri, pertumbuhan penyaluran pinjaman cukup tinggi. Sulawesi Selatan mencatatkan penyaluran pinjaman sebesar Rp 2,58 triliun, tumbuh 14,85% (yoy), sementara Sulawesi Utara mencatat penyaluran pinjaman sebesar Rp 1,34 triliun, naik 21,21% (yoy). Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga mengalami pertumbuhan yang positif, dengan penyaluran masing-masing tumbuh sebesar 26,38% dan 30,56% (yoy), serta Sulawesi Barat dengan peningkatan sebesar 47,69% (yoy).
Wilayah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mencatat peningkatan. Bali tumbuh 28,34% (yoy) dengan penyaluran sebesar Rp 2,34 triliun, NTB tumbuh 26,15% dengan penyaluran Rp 1,00 triliun, dan NTT dengan lonjakan 54,04%, mencapai nilai penyaluran Rp 509,61 triliun.
Di wilayah Maluku dan Maluku Utara, penyaluran pinjaman juga mengalami peningkatan signifikan, berturut-turut tumbuh sebesar 35,48% dan 22,46% (yoy). Di Papua dan Papua Barat, pertumbuhan penyaluran pinjaman bahkan lebih tinggi, dengan angka 48,84% dan 55,50% (yoy).
Namun demikian, meskipun ada pertumbuhan yang cukup pesat, total penyaluran di kawasan Indonesia Timur masih relatif kecil, dengan hanya mencakup 7,03% dari total penyaluran fintech P2P lending pada periode yang sama, yang mencapai Rp 153,85 triliun.
Penting untuk diingat bahwa dengan pertumbuhan yang cepat ini, masyarakat harus tetap berhati-hati dan teliti dalam memilih layanan pinjaman online untuk menghindari risiko penipuan dan masalah keuangan lainnya. Selalu pastikan bahwa layanan fintech P2P lending yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK agar transaksi pinjaman berlangsung aman dan terpercaya.