Halo Sobat, jika Anda berniat untuk memperoleh produk kredit seperti KPR, kredit mobil, atau pinjaman lainnya, Anda akan melewati tahap seleksi awal sebagai calon debitur yang melibatkan pengecekan skor kredit. Tahap ini menunjukkan seberapa baik kemampuan calon debitur dalam membayar pinjaman, yang direpresentasikan dalam tiga digit angka dari riwayat kredit setiap debitur.
Dulu, skor kredit dinamakan BI Checking dan diatur oleh Bank Indonesia, namun sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas penilaian skor kredit dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini mencakup informasi riwayat kredit nasabah yang disebut iDEB (informasi debitur). Layanan ini tersedia di situs idebku.ojk.go.id.
Melalui SLIK OJK, baik individu maupun perusahaan dapat memeriksa skor kredit dengan lebih mudah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs www.idebku.ojk.go.id dan klik tombol pendaftaran.
- Isi data pribadi yang diminta.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan dan unggah hingga berhasil.
- Tunggu notifikasi pendaftaran berhasil dan nomor pendaftaran terlihat.
- Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email dalam waktu paling lambat 24 jam setelah permohonan dibuat.
Fasilitas ini memudahkan untuk mengetahui profil calon nasabah atau debitur yang memanfaatkan layanan pinjaman lainnya.
Skor kredit diperoleh dari pertimbangan dan perhitungan berikut:
Riwayat Transaksi Kredit
Riwayat pembayaran tepat waktu dengan nominal yang telah disepakati oleh penyelenggara pinjaman dan debitur. Dari riwayat ini, semua transaksi dapat terlihat, termasuk kelancaran pembayaran maupun tunggakan-tunggakan.
Jika riwayat pembayaran lancar, maka skor kredit tinggi dan memungkinkan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak lainnya dengan mudah karena memiliki riwayat baik dalam transaksinya. Namun jika sebaliknya, kemungkinan proses kredit yang diajukan akan ditolak.
Rasio Utang Terhadap Limit Kredit
Rasio utang terhadap limit ini umumnya dilihat dari penggunaan kartu kredit. Jika limit kartu kredit adalah 10 Juta, namun hanya digunakan sebesar 2 Juta dengan riwayat pembayaran lancar, artinya rasio ini cukup baik.
Kolektibilitas Kredit Sesuai Peraturan OJK
Menurut artikel sikapiuangmu.ojk.go.id, ada 5 tingkat kolektibilitas kredit sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1: Termasuk dalam kategori lancar, artinya debitur membayar pokok dan Kolektibilitas Kredit Sesuai Peraturan OJK (lanjutan)
- Kolektibilitas 2: Debitur menunggak pembayaran pokok dan bunga selama 1-90 hari. Sudah termasuk dalam perhatian khusus.
- Kolektibilitas 3: Debitur menunggak pembayaran pokok dan bunga selama 120 hari. Sudah termasuk dalam kategori kurang lancar.
- Kolektibilitas 4: Tunggakan mencapai 180 hari. Sudah termasuk diragukan.
- Kolektibilitas 5: Tunggakan lebih dari 180 hari. Sudah masuk dalam kategori macet.
Setelah mengetahui cara memeriksa skor kredit dan ketentuan pengukurannya, mari kita mendorong untuk meningkatkan kedisiplinan dalam membayar cicilan dan utang dalam bentuk apapun. Dengan membayar tepat waktu dan tidak melebihi masa jatuh tempo, skor kredit dapat mengukur kualitas debitur serta menertibkan sistem keuangan secara lebih luas dan transaksi keuangan lebih disiplin dengan menaati setiap aturan yang berlaku.
Jika perorangan dapat mematuhi aturan-aturan tersebut, maka akan berdampak positif pada ekosistem keuangan yang lebih sehat dan peningkatan kepercayaan antara kreditur dan debitur terbentuk dengan baik.
Sumber: https://cekfintech.id/mengukur-skor-kredit-dengan-slik-ojk/