Daftar BPR dan BPRS yang Tutup Sepanjang Tahun Ini

Daftar BPR dan BPRS yang Tutup Sepanjang Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September 2026. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan penutupan tersebut, jumlah bank perekonomian rakyat yang izin usahanya dicabut OJK mencapai 13 bank sepanjang Januari hingga September 2026. Lebih dari 200 bank sejenis kini sedang menjalani proses merger sebagai bagian dari konsolidasi industri. Konsolidasi ini berjalan karena dorongan POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Modal Inti Minimum BPR yang menetapkan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Pengamat perbankan Doddy Ariefianto menilai pencabutan izin usaha tersebut lebih banyak berkaitan dengan persoalan internal masing-masing bank. Pengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University itu menyampaikan bahwa penutupan tersebut tidak bisa digeneralisasi ke seluruh industri.

Berikut daftar BPR dan BPRS yang ditutup OJK:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, 7 April 2026.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Juli 2026.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.

Kami mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat yang menyimpan dana di lembaga keuangan untuk selalu memeriksa status perizinan bank melalui saluran resmi OJK. Pastikan rekening simpanan Anda tercatat pada lembaga yang sehat dan terdaftar secara hukum.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan