Tips hindari fintech Bodong – Federasi Fintech Indonesia (AFTECH) membagi panduan supaya warga terbebas dari penipuan berlagak investasi yang sudah dilakukan oleh financial technology (fintech) gadungan, bodong atau yang tidak berijin dan tidak tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) atau kewenangan keuangan yang lain.”Pertama, waspada atas bermacam-macam penawaran dari akun-akun palsu yang lakukan pencatutan nama dan simbol pelaksana fintech sah,” tutur Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam media briefing yang diadakan virtual, Kamis.
Pandu mengingati warga selalu untuk jaga kerahasiaan username, sandi, secure PIN, dan data personal penting yang lain. Data individual itu, katanya, tidak bisa dikasih ke siapa saja.
Warga disuruh tidak mengirimi beberapa uang ke pelaku-oknum penipu dengan account program pesan instant dan sosial media palsu yang mengatasdirikan pelaksana fintech sah.
Untuk pastikan hal itu, warga bisa berkunjung portal www.CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2017. Lewat portal itu, warga dapat memperoleh info tentang rekening bank yang diperhitungkan diindikasi tindak pidana.
“Ke-4 Warga diingatkan selalu untuk pastikan jika penawaran yang diterima sudah penuhi konsep 2L, yaitu legal dan rasional. Legal yakni mempunyai validitas dan ijin penawaran produk dari instansi yang berkuasa, sedang rasional tawarkan keuntungan yang logis.
“Ke-5, hanya pilih perusahaan dan produk fintech yang sudah terdaftar, tercatat, dan berijin dengan mengecek di web sah dari regulator dan atau dari AFTECH,” sebut Pandu.
Dalam peluang itu, AFTECH ikut mendatangkan website Cekfintech.id yang sediakan pembelajaran mengenai praktek pencatutan nama dan simbol pelaksana fintech sah di program pesan instant dan sosial media oleh faksi yang tidak memiliki ijin atau salah gunakan ijin.
Situs itu sediakan info perusahaan dan produk anggota AFTECH yang sudah tercatat dan berijin dari regulator berkaitan seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami berharap website ini akan makin mengalami perkembangan dan memberinya keringanan untuk warga untuk memperoleh info dan pembelajaran pada beberapa produk fintech sah,” katanya.
Saat itu, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Individu menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengenali fintech sah. Pertama, fintech sah tidak lakukan penawaran lewat group chat seperti Telegram atau WhatsApp.
“Jadi jika ada penawaran dari group chat dari Telegram atau WhatsApp itu telah kemungkinan ialah penipuan, hingga dimohon warga jika ada penawaran dari group chat check dahulu ke web Cekfintech.id,” katanya.
Fintech sah, katanya, pun tidak mengenali istilah DP (down payment) dalam penawaran investasi.
Paling akhir, fintech sah tidak minta warga untuk mengirim beberapa uang ke rekening atas nama perseorangan atau individu.
“(Fintech sah) tentu (lakukan transfer) ke rekening virtual akun atau atas nama PT. Dan harus disaksikan kembali nama PT-nya benar tidak nama PT itu yang tercatat dan dipantau oleh regulator OJK, Bank Indonesia, Bapebti, dan lain-lain,” sebut Marshall.