Apakah Anda pernah mendapatkan proposisi investasi yang terdengar terlalu menguntungkan dengan jaminan keuntungan yang signifikan dan tanpa risiko kerugian? Keadaan ini menuntut kejelian Anda, karena proposisi semacam itu dapat berpotensi merugikan.
Secara sering tidak disadari, investasi adalah mekanisme strategis untuk mengukir masa depan yang lebih gemilang. Akan tetapi, penting bagi Anda untuk menunjukkan kebijaksanaan dalam memilih investasi yang terjamin keamanannya.
Berikut beberapa saran untuk berinvestasi dengan aman:
- Hindari terpikat oleh iming-iming keuntungan yang tampaknya tidak rasional. Sebagai contoh, hindari tawaran yang menjanjikan tingkat keuntungan besar dan menjamin tidak ada kerugian (misalnya: profit 5% dari nilai investasi setiap bulan).
- Verifikasi bahwa individu atau entitas yang menawarkan investasi telah mendapatkan otorisasi dari entitas pengatur yang relevan (seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM). Misalnya: Untuk tawaran produk Pasar Modal (seperti efek atau surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan atau bank yang bersangkutan harus mendapat izin usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pada tawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus mendapat izin usaha dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.
- Jika sebuah koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut wajib memiliki izin usaha dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlu diingat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan merupakan lisensi untuk melakukan pengumpulan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.