Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending: Komitmen Terhadap Ekonomi Digital

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending

Di era digital yang terus berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Roadmap ini, berlaku mulai 2023 hingga 2028, merupakan upaya nyata OJK dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Fokus Roadmap: Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Berikut adalah inti dari inisiatif OJK ini:

  1. Inklusi Keuangan: Mewujudkan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas, fokus pada inklusi keuangan.
  2. Panduan Industri: Menjadi acuan bagi stakeholder untuk mencapai visi inklusi keuangan tersebut.
  3. Kontribusi Nasional: OJK berkomitmen pada pembenahan dan dukungan fintech lending untuk ekonomi nasional, terutama pada sektor produktif dan UMKM.
  4. Regulasi Baru: Dengan SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, OJK mengatur operasional LPBBTI, termasuk aspek manfaat ekonomi dan suku bunga.

Dalam peluncuran ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya integritas dan kualitas layanan fintech P2P lending dalam mendukung UMKM. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menambahkan bahwa roadmap ini akan menentukan masa depan fintech P2P lending dalam memenuhi harapan besar dari masyarakat dan pemerintah.

Langkah Berikutnya: Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab

OJK juga mengambil inisiatif dengan asosiasi fintech dalam meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Ini dilakukan dalam rangka Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, dengan tema “Mempercepat Pertumbuhan: Mendorong Integrasi dan Kolaborasi Berkelanjutan untuk Ekonomi Digital yang Lebih Kuat”.

Dengan langkah-langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan. Ini sekaligus menegaskan posisi OJK sebagai lembaga yang berdedikasi untuk memastikan bahwa pengembangan teknologi finansial dilakukan dengan bertanggung jawab, memperhatikan integritas pasar dan perlindungan konsumen.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan