Ketetapan Baru Pinjol OJK, Berlaku Awal Januari 2024!

Ketetapan Baru Pinjol OJK, Berlaku Awal Januari 2024!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian regulasi terkini yang berkaitan dengan ekosistem pinjaman online (pinjol) di ranah fintech peer to peer (P2P) lending. Langkah ini diambil sejalan dengan pertumbuhan pesat layanan pinjol, meniscayakan aturan untuk menjaga hak-hak konsumen.

Regulasi ini diresmikan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang diterbitkan pada 10 November 2023.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan teranyar dari OJK untuk bisnis Pinjol yang akan diberlakukan mulai tahun 2024:

  1. Pengurangan Bunga dan Biaya Tambahan

Pemerintah mengambil langkah dalam menetapkan batas maksimum bunga pinjaman online. Ini tercermin dalam blueprint Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terkini, bunga pinjaman P2P lending kini ditetapkan oleh OJK. Batas bunga pinjol diturunkan menjadi antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, bunga harian maksimum yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah 0,4% per hari.

SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menyebutkan bahwa biaya yang dipungut penyelenggara meliputi tingkat imbal hasil yang termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/fee platform/ujrah yang setara, serta biaya lain selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari satu tahun adalah 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

  1. Penalti Keterlambatan

OJK juga menetapkan denda keterlambatan untuk debitur dalam regulasi terbarunya. Untuk sektor produktif, dendanya adalah 0,1% per hari pada tahun 2024. Sementara itu, denda keterlambatan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai 2024 dan akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025. Selanjutnya, denda ini akan berkurang lagi menjadi 0,1% per hari pada 2025.

  1. Pembatasan Pinjaman di Maksimal Tiga Platform

Sebagai langkah preventif, debitur hanya diizinkan untuk meminjam dari maksimal tiga platform pinjol. Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan konsumen dari praktik gali lubang tutup lubang yang sering terjadi di pinjol. Penyelenggara diwajibkan memperhatikan kemampuan pengembalian pinjaman oleh debitur.

  1. Waktu Penagihan Maksimal Hingga Jam 8 Malam

Ketentuan terkait waktu penagihan ini termaktub dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara diberikan batas waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Ini berarti tanggung jawab atas tindakan debt collector atau jasa penagihan yang berkontrak dengan penyelenggara sepenuhnya ada pada penyelenggara tersebut.

  1. Ketatnya Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, dan tindakan negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri seseorang, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying), terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, atau keluarga.

  1. Kontak Darurat Tidak untuk Penagihan

Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk tujuan penagihan. Kontak ini hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

  1. Kewajiban Asuransi untuk Pinjol

Penyelenggara P2P lending diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk kerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menegaskan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah mendapat izin usaha dari OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

entunya, dengan adanya aturan baru ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Ingatlah selalu untuk membaca dan memahami setiap ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman, serta pastikan Anda mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangan ragu untuk bertanya atau mencari informasi lebih lanjut jika ada ketentuan yang tidak jelas. Selalu gunakan layanan pinjaman dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari penipuan dan kerugian finansial. Kesadaran dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan pribadi adalah kunci utama untuk menghindari perangkap hutang yang tidak perlu dan menjaga kesehatan finansial Anda.

⚠️ Hati-hati & Waspada


Kami, PT TRI USAHA BERKAT (LinkQu), adalah perusahaan resmi yang menyediakan layanan transfer uang. Kami telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Bank Indonesia, dengan Nomor Lisensi: 21/250/Sb/7. Penting untuk diketahui bahwa kami tidak terkait dengan kegiatan ilegal apapun dan bukan termasuk perusahaan atau bisnis pinjaman online, investasi, game, atau jenis usaha lainnya.

Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengaku sebagai PT Tri Usaha Berkat (LinkQu). Kami tidak terlibat dalam kegiatan pinjaman online, investasi, atau game. Jika Anda menerima tawaran atau permintaan yang mencurigakan mengatasnamakan PT Tri Usaha Berkat (LinkQu), kami sarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang serta menginformasikannya kepada kami.
Selalu waspada terhadap penipuan pinjaman online, investasi, atau jenis penipuan lainnya yang bisa merugikan Anda.

Share Yuk! 👇

Aplikasi Transfer Uang Super Cepat, Ringan dan Simpel

Aplikasi transfer uang super cepat & ringan