Hati-hati dengan 8 modus penipuan pinjaman online ini, berikut untuk mengenali dan tips untuk menghindari penipuan pinjaman online yang marak terjadi akhir-akhir ini. Pinjol atau pinjaman online saat ini tengah populer di kalangan masyarakat. Pasalnya , perubahan tehnologi yang satu ini bisa mempermudah siapa saja untuk mendapat dana pinjaman untuk bermacam hal. Selain pencairan dananya yang cenderung cepat cair, pinjol pun tidak membutuhkan jaminan atau jaminan, dan transaksi yang ada bisa dilakukan dimanapun sepanjang akses internet memadai.
Sayangnya, kemudahan tehnologi itu banyak digunakan oleh sejumlah pihak tidak bertanggungjawab untuk memperoleh untung sebanyak-banyaknya.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita mengetahui apa modus penipuan pinjaman online. Simak secara lengkap dalam penjelasan lengkap di bawah ini.
Daftar isi
ToggleApa Itu Pinjol?
Pinjol adalah Pinjaman online atau yang lebih dikenali dengan singkatan pinjol sebagai wujud pinjaman yang dilakukan secara online. Pinjaman ini ditawarkan oleh pihak kreditur (perusahaan pembiayaan) berbentuk pinjaman dana tanpa jaminan atau dalam kata lain calon debitur (peminjam) tak perlu menyertakan asset sebagai salah satu syarat.
Pinjol legal atau pinjol resmi mempunyai alamat web dan perusahaan yang jelas dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menghindar modus penipuan pinjol ilegal yang kian marak, berikut modus penipuan pinjaman online yang harus Anda ingat.
8 Modus Penipuan Pinjaman Online
1. Adanya Penawaran Produk Secara Paksa
Biasanya, pinjaman dilakukan atas dasar kehendak calon debitur atau orang yang ingin meminjam. Dan untuk penipuan pinjaman online, ini berjalan kebalikannya. Penipu cenderung melakukan penawaran ke calon debitur secara paksa. Salah satunya yakni menawarkan pinjaman lewat sms, whatsapp, dan telepon.
Tips yang Bisa Anda Lakukan Untuk Menghindari Hal Ini:
- Upayakan tidak untuk menyebar nomor handphone pribadi
- Jangan angkat nomor tidak dikenal
- Bila terpaksa sekali untuk mengangkat telephone, upayakan untuk check nomor yang ada melalui aplikasi pihak ke-3 seperti getcontact. Aplikasi ini bisa melacak dan mengidentifikasi siapa pemakai nomor itu
- Tidak menghiraukan pesan atau whatsapp berkenaan penawaran pinjaman
- Memblok nomor tidak dikenal yang terus-terusan menghubungi Anda atau melakukan spamming
2. Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening
Modus yang lain akhir-akhir ini cukup viral yakni pelaku penipuan mengirim beberapa dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening. Kemudian penipu akan berpura-pura meminta untuk menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Jika ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak cemas, tidak menggunakan dana itu dan secepatnya melapor ke pihak berwajib.
3. Tanpa Syarat, Proses Pengajuan Dana Terlalu Dipermudah
Modus penipuan pinjaman online yang lain yang umum terjadi yakni beberapa penipu tidak menerapkan syarat apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, atau yang lain yang umum diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Bila penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan tidak untuk langsung terbujuk dan segera untuk menutup panggilan maupun pesan yang Anda terima.
4. Mewajibkan Uang Muka atau Deposito
Tiap pinjaman online memang memerlukan biaya di awal. Namun biaya itu dipakai untuk kebutuhan adminsitrasi berupa materai dan kepentingan yang lain.
Dan untuk penipuan pinjaman online (pinjol ilegal) atau abal-abal, mereka akan minta uang muka (deposito) di awal supaya sejumlah dana yang akan dipinjamkan bisa cepat dicairkan. Besaran yang disuruh tergantung dari jumlahnya pinjaman dana yang kita sampaikan Makin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta akan besar..
Tips Untuk Menghindar Hal Ini:
- Jangan terburu-buru untuk menyetujui permintaan yang ada
- Pastikan untuk memeriksa keaslian pinjol di OJK
5. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid
Beberapa modus penipuan pinjaman online selanjutnya yakni tidak validnya informasi penyelenggara atau perusahaan. Sesuai ketentuan yang berjalan dan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiap pinjol yang ada diharuskan untuk mendaftar perusahaannya, lengkap dengan alamat dan syarat yang lain.
Bila Anda mendapat informasi yang tidak benar atau palsu, bisa diindikasikan pinjol itu adalah pinjol ilegal dan baiknya Anda waspada.
6. Meminta Informasi Pribadi
Pinjol ilegal atau palsu cederung minta banyak informasi individu secara berlebihan. Misalkan, minta nomor rekening yang disertai dengan sandi atau data tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat yang lain.
7. Bayar Tagihan Ke Rekening Pribadi atau E-Money
Semua transaksi pinjol legal cuma dilakukan lewat aplikasi atau web atau situs resmi perusahaan. Didalamnya telah terhitung informasi mengenai beberapa tagihan, info pembayaran lewat bank perusahaan, dan yang lain.
Bila Anda disuruh untuk membayar sejumlah dana pinjaman lewat bank atas nama individu atau pilihan pembayaran yang lain, seharusnya Anda harus waspada karena hal itu telah termasuk ke dalam modus penipuan. Apapun itu alasan yang dikasihkan, sudah seharusnya tak perlu dihiraukan.
8. Tampilan Media Sosial Tidak Professional
Sama seperti yang telah diterangkan sebelumnya, pinjol legal harus mendaftarkan perusahaan mereka sejelas mungkin pada pihak berwajib seperti OJK. Tidak kecuali alamat situs resmi mereka. Bila pinjol yang mengontak Anda tidak mempunyai website resmi atau web yang tercantum mempunyai penampilan ala kadarnya, maka telah seyogyanya Anda curigai pinjol itu. Anda dapat memeriksa orisinalitas perusahaan pendanaan lewat Google atau langsung ke situs OJK.
Tips Menghindari Penipuan Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan ketentuan yang tegas berkaitan pinjaman online (pinjol). Ketentuan itu di atur dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Oleh karena itu untuk menghindari penipuan pinjaman online, Anda bisa menerapkan tips di bawah ini.
- Pastikan Pinjol Terdaftar di Situs Sah OJK
- Ada identitas pengurus dan alamat kantor yang terang
- Pengajuan pinjaman yang diseleksi terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan
- Bunga atau biaya pinjaman (fee) transparan
- Pinjol tidak meminta deposito di awal tahap peminjaman
- Pinjol tidak meminta info pribadi secara lengkap bahkan berlebihan
- Pinjol mempunyai layanan aduan
- Tidak memberikan iming-iming atau tekanan untuk meminjam
- Pada gawai peminjam, aplikasi hanya terhubung kamera, mikrofon, dan lokasi
- Pihak penagih (debt collector) harus mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
- Tidak menawarkan lewat saluran komunikasi individu. Misalnya lewat SMS, WhatsApp, telephone.
Apa yang Perlu Dilaksanakan Bila Menemukan Pinjol Online?
1. Adukan ke Kepolisian
Laporkan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum lewat situs https://patrolisiber.id atau mengirimi aduan ke alamat e-mail [email protected].
2. Adukan ke Satuan tugas Waspada Investasi
Sesudah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang bisa Anda kerjakan yakni memberikan laporan pinjol ilegal ke Satuan tugas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Satuan tugas Siaga Investasi bisa Anda kontak lewat alamat e-mail di [email protected]
3. Pengaduan Konten Kominfo
Terakhir, melapor ke Pengaduan Konten Kominfo lewat alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan situs aduankonten.id
4. Check apakah perusahaan pendanaan yang ada telah terdaftar di OJK.
Berikut beberapa langkahnya:
- Membuka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk pada menu lalu pilih financial technology
- Di situs itu akan terpapar terang lembaga keuangan yang mana telah tercatat
- Atau Anda bisa juga menuliskan langsung nama perusahaan pendanaan tujuan pada kolom penelusuran di situs website OJK
5. Mengontak Contact OJK
Segera hubungi OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau e-mail [email protected] dan [email protected].
6. Check keanggotaan pinjol
Ketahui pinjol itu apa sudah bergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
LinkQu sebagai penyedia transfer uang yang terdaftar resmi di Bank Indonesia ikut menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap modus penipuan pinjaman online yang tengah marak ini, semoga informasi diatas dapat membantu untuk lebih mawas diri terhadap modus pinjol ilegal. Segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait jika merasa dirugikan.