Belakangan ini, beredar informasi menyesatkan yang mengklaim adanya program pemutihan pinjaman online (pinjol) resmi dari OJK. Disebutkan bahwa pemutihan ini dilakukan secara online dan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Bahkan ajakan untuk mendaftarkan diri agar terbebas dari utang turut disebarkan secara masif.
Dalam narasi tersebut, pelaku menyamar menggunakan nama OJK dan menyebarkan pesan seperti:
“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang.”
Kami ingin menegaskan bahwa informasi ini adalah hoaks. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menyatakan tidak pernah mengadakan program penghapusan utang pribadi dalam bentuk apa pun. OJK juga tidak pernah meminta identitas seperti KTP atau kode OTP dari masyarakat.
Seperti yang dijelaskan oleh OJK:
“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi.”
Fenomena ini bukan yang pertama. Penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti OJK memang semakin sering terjadi. Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya memanfaatkan harapan masyarakat untuk lepas dari beban utang.
Kami mengingatkan agar kalian lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama jika ada ajakan yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”. Segala bentuk permintaan data pribadi seperti KTP, OTP, atau informasi rekening harus diwaspadai, apalagi jika datang dari sumber yang tidak jelas.
Langkah pencegahan penting yang bisa kita lakukan bersama:
- Jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial atau grup chat.
- Selalu verifikasi keaslian informasi melalui kanal resmi, seperti situs web atau media sosial resmi lembaga yang disebut.
- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun tanpa verifikasi.
- Laporkan jika menemukan penyalahgunaan nama lembaga resmi untuk penipuan.
Kita semua punya peran dalam memutus rantai penyebaran hoaks. Mari tetap waspada, saling mengingatkan, dan lindungi data pribadi agar tidak jadi korban kejahatan digital.